Itulah harapan kita semua yang mengharapkan keadilan dinegeri ini dapat ditegakan setegak-tegaknya….
Jaksa Agung Hendarman Dituding BerbohongTEMPO Interaktif, Polisi membantah pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan pihaknya hanya mengirim surat pemberitahuan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan terhadap dua jaksa yang diduga terlibat kasus penggelapan barang bukti ekstasi, Ester dan Dara. “Bohong dia itu,” ujar sumber Tempo di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (14/4).
Menurut sumber tersebut, surat yang diajukan polisi tidak hanya pemberitahuan, melainkan juga izin pemeriksaan Ester dan Dara sebagai tersangka dan izin penahanan keduanya. Surat itu, kata dia, dikirim Direktorat Narkoba, beberapa jam sebelum penahanan keduanya. “Karena kami khawatir dia melarikan diri dan merusak barang bukti, makanya tetap kami tahan,” kata dia.
Sumber itu melanjutkan, polisi sebenarnya tidak harus tunduk dengan ketentuan permohonan izin dari Jaksa Agung. Pasalnya, kata dia, ketentuan izin itu hanya berlaku bagi jaksa yang sedang dalam menjalankan tugas profesinya. “Tidak ada ketentuan dalam UU Kejaksaan yang menjelaskan tugas jaksa adalah menjual ekstasi,” tegasnya.
Bantahan dinyatakan Jaksa Agung, Herdarman Supanji kemarin. Kepada wartawan, Hendarman mengaku tidak mengeluarkan surat izin lantaran surat yang diajukan polisi hanyalah surat pemberitahuan. “Kalau hanya pemberitahuan, kenapa harus kami keluarkan izin,” kata Hendarman ketika ditemui wartawan di Istana Negara.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, surat yang dimaksud ditandatangani Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari pada tanggal 23 April lalu. Surat bernomor B/2892/III/2009/ Dit Narkoba itu tertulis “Pemberitahuan dan ijin pemeriksaan sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan”.
Kisruh inilah yang menyebabkan lepasnya Ester dan Dara dari ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro. Surat permohonan perpanjangan penahanan kedua tersangka yang dikirim polisi 10 hari menjelang habisnya masa penahanan keduanya ditolak Kejaksaan Tinggi Jakarta lantaran polisi belum mengantungi izin penahanan dari Jaksa Agung.
Meski telah melepas kedua tersangka, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari, polisi masih terus melanjutkan proses penyidikan terhadap keduanya. Menurut rencana, berkas keduanya akan disatukan bersama dua tersangka yang lain; Zaenanto dan Ajun Inspektur Satu Irvan. “Semuanya dijadikan satu berkas,” kata Arman.
Untuk mempermudah proses penyidikkan, kata Arman, polisi mewajibkan kedua tersangka untuk melaporkan diri secara rutin setiap hari Senin dan Kamis. Arman juga membenarkan bahwa Komisi Kejaksaan telah menawarkan diri untuk memfasilitasi proses mediasi. Namun, kata dia, tawraan itu hingga kini belum disikapi polisi. “Nanti saja,” katanya.
Nama Ester dan Dara muncul dalam kasus temuan 343 butir ekstasi di Pademangan. Kasus itu bermula dari penangkapan Zaenanto yang tertangkap tangan membawa 100 butir ekstasi. Belakangan diketahui kasus ini melibatkan Irvan. Dari keterangan Irvan, polisi mengetahui bahwa barang haram itu berasal dari barang bukti ekstasi yang saat ini ditangani Ester dan Dara.
RIKY FERDIANTO
http://tempointerak tif.com/hg/ fokus/2009/ 04/15/fks, 20090415- 554,id.html
Filed under: Uncategorized



Kejaksaan nih memang sarangnya penyamun, masak dah tau anggotanya jadi penjahat masih dibela, ngajak mediasi lagi, emangnya kalau aparat penegak hukum bebas melanggar hukum ? pantas saja negeri ini menjadi terkorup di dunia.
nama salah mbo dikasi perpanjangan penahanannya lha, kan polisi sudah bermohon, lo kok ngga dikasi sama kejaksaan, jangan-jangan ada apa-apanya nih, kalau memang begitu kami masyarakat peduli hukum dan keadilan akan terus memantau sampai dipersidangan kasus jaksa berani salah tersebut, harus dihukum dan dipecat, jangan hanya orang sipil saja mereka jaksa dapat menuntut, pantengin terus kasusnya kami arus bawah tetap komitmen berantas narkoba dan adili aparat yang mendukungnya, ingat itu
siapapun presidennya yg penting indonesia ttp aman, damai,sejahtera
Ikutan 4th IBSN award yuk..
Informasi dan ketentuan silahkan baca di sini
IBSN= Karena Berbagi Tak Pernah Rugi..
Trimakasih…^_^