Batalkan pelaksanaan pemilu 2009, kalau ………..

Tahapan pemilu 2009 sudah memasuki tahapan penetapan calon legislatif. Partai peserta pemilu tengah sibuk menyusun daftar legislator yang ikut bertanding dalam merebut suara rakyat. Ditengah-tengah hiruk pikuk itu, ada tuntutan dari beberapa partai peserta pemilu 2004 yang tengah menuntut pelaksanaan keputusan Makamah kontitusi yang membatalkan undang-undang no 10 tahun 2008 pasal 316 dan menyatakannya bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945.

Disini diuji kredibilitas lembaga Makamah konstitusi, apakah keputusan yang diambil oleh lembaga tersebut dapat diakomodasi dalam penyelenggaraan pemilu 2009. dari kondisi yang bergulir, terlihat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak mengindahkan hasil keputusan tersebut, dengan tetap melanjutkan pelaksanaan PEMILU 2009 tanpa melakukan penyesuaian dengan keputusan tersebut.

Seharusnya, secara normatif apabila memang pemerintah menghargai posisi Makamah konstitusi sebagai suatu lembaga yang memiliki hak untuk menguji undang-undang, tentu saja pelaksanaan pemilu di hentikan dulu, dan melakukan penyesuaian pelaksanaan pemilu tersebut dengan perubahan yang disampaikan Makamah konstitusi.

Cara berpikir pendapat ini tidaklah rumit, misalnya ada suatu perlombaan 17 an dilingkungan rumah kita, Apabila peraturannya berubah, tentu saja proses pertandingan dihentikan dulu, dan diadakan penyesuaian dengan perubahan aturan tersebut. Setelah aturannya sesuai, barulah proses pertandingan tersebut dilanjutkan.

Disinilah dapat dilihat bahwa pelaksanaan undang-undang di negara ini, seperti undang-undang pemilu ini hanya dianggap sebagai kepentingan elit partai politik. Tidak dianggap sebagai suatu kepentingan padahal pemilu legislatif merupakan salah satu sarana untuk menjamin kepentingan rakyat banyak. Anggota DPR lah yang membuat undang-undang tentang APBN yang memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM, menaikkan tarif tol, dan listrik. Mungkin saja undang-undang yang dibuat oleh DPR, dapat melindungi para koruptor dari terkaman KPK, karena langkah dan gerak gerik KPK dibatasi tidak dapat menyelidiki dan mengajukan kasus korupsi yang terjadi sebelum lembaga itu dibentuk.

Kalau DPR yang terbentuk dari pemilu 2009 lepas dari kepentingan para koruptor atau minimal kekuatan anti koruptor lebih besar, mungkin saja DPR yang terbentuk akan membuat undang-undang yang jelas tentang para koruptor ini. Mulai kebebasan KPK untuk membongkar seluruh korupsi yang terjadi selama 32 pemerintahan orde baru sampai beratnya hukuman yang dapat diberikan kepada para koruptor tersebut.

Selain masalah kepesertaan Partai politik yang diatur didalam pasa 316 Undang-undang no 10 tahun 2008 tersebut, timbul hal baru yang dituntut tentang undang-undang tersebut, yaitu tentang parliementary thresh hold. Yang diatur dalam undang-undang ini yaitu pasal 202 yang isinya sebagai berikut :

Pada pasal 202 ayat 1 dinyatakan bahwa partai politik yang tidak memenuhi perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Pada ayat 2 dinyatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku pada perolehan kursi DPRP Provinsi dan DPR kabupaten/Kota. Secara logika umum kita melihat bahwa adanya 2 hal yang bertentangan dari kedua ayat 1 dan 2 pasal ini. Aturan ini tidak konsisten dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Dasar dari keputusan pembatasan ini adalah sebagai perubahan terhadap aturan pemilu 2004 tentang elementary thresh hold, dimana diatur bahwa partai yang suaranya kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya.

Kalau dipertanyakan kepada kelompok anggota DPR yang membuat dan menyetujui undang-undang ini, mungkin mereka beragumentasi bahwa ketidak konsistenan itu diambil, adalah untuk memberikan kesempatan pada partai yang tidak memiliki suara sampai 2,5 % agar dapat memiliki perwakilan di DPRD, semacam bagi-bagi kue diantara partai politik.

Pada dasarnya para politikus yang turut dalam membuat undang-undang pemilu tersebut merupakan perwujudan dari perwakilan kepentingan partai politiknya. Dengan tumbuhnya era demokrasi yang meluas, bertambahnya jumlah partai politik dirasakan sebagai suatu ancaman bagi berkurangnya jatah yang akan diperoleh. Partai politik tersebut membuat entry barrier bagi pendatang baru, untuk tetap mempertahankan monopolistik politik dan mempertahankan mayoritas suara yang dimilikinya. Apabila kursi di DPR yang bertugas membuat undang-undang lepas dari genggamannya, dikhawatirkan kelompok ini tidak dapat mengakali dengan mudah undang-undang yang akan dibuat, seperti undang-undang pemilu no 10 tahun 2008 ini.

Kalau saja jiwa dari pembuatan undang-undang pemilu ini sesuai dengan undang-undang dasar, tentu saja tidak ada niatan untuk memberikan pembatasan jumlah partai politik. Tidak ada alasan yang tepat untuk membatasi jumlah partai politik, kalau memang setiap partai memang memiliki nilai-nilai untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Biarkan saja partai berkembang, justru semakin banyak partai politik, semakin terbuka luas kesempatan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi. Dan tentu saja makin terbuka persaingan untuk menarik simpati rakyat. Oleh karena itu dapat diambil kesimpulan bahwa keinginan untuk membatasi partai politik peserta pemilu, apalagi dengan memanipulasi undang-undang pemilu yang mengatur pelaksanaan pemilu, untuk kepentingan tertentu, dapat dianggat sebagai suatu ketidak percaya dirian akan kemurnian perjuangan dari partai politik yang membuat undang-undang tersebut.

Selain dari para Pembuat undang-undang tersebut, presiden sebagai kepala pemerintah juga memiliki wewenang untuk menyelesaikan permasalahan yang disebabkan oleh undang-undang tersebut.

Dalam undang-undang dasar 1945 dinyatakan bahwa

Untuk meralat kesalahan yang dilakukan dalam undang-undang pemilu dan mengakomodasi keputusan Makamah konstitusi, presiden dapat segera membuat peraturan pemerintah.

Yang jadi masalah adalah saat ini yang baru diputuskan oleh Makamah konstitusi adalah baru pasal 316 undang-undang pemilu tersebut, sedangkan untuk pasal 202 tentang parliementary thresh hold masih dalam proses. Dan nanti kalau pasal tersebut telah diputuskan oleh Makamah konstitusi, akan ada pasal-pasal lain yang mungkin saja akan diajukan oleh kelompok masyarakat, bukan karena maksud untuk mengulur-ulur pemilu atau bahkan mengacaukannya, tetapi lebih didasari karena rasa ketidak adilan yang ditimbulkan oleh pasal-pasal yang ada didalam undang-undang no 10 tersebut.

Oleh karena itu, ini merupakan pelajaran bagi DPR dan Pemerintah dalam membuat undang-undang. Seperti undang-undang pilpres yang masih dalam proses pembuatan. Selain itu, integritas lembaga Makamah konstitusi dalam memutuskan hal yang diajukan juga di uji. Bagaimana Makamah Konstitusi memutuskan hasil perkara yang diajukan, baik mengenai materinya maupun waktu diambilnya keputusan tersebut. Kalau saja keputusan tentang pasal 316 tersebut dikeluarkan sebulan sebelum KPU menetapkan partai politik peserta pemilu 2009, tentu saja KPU dapat langsung mengakomodasi keputusan Makamah konstitusi tersebut. Sebenarnya Makamah konstitusi dapat mengeluarkan keputusan sela, yang memerintahkan penghentian proses pemilu, sampai keputusan diambil.

Marilah kita lihat, apakah Makamah konstitusi akan menetapkan keputusan tentang Parliementary Thresh hold tersebut setelah KPU menetapkan hasil pemilu yang telah melaksanakan keputusan pelaksanaan eliminir kursi DPR yang diperoleh partai yang pencapaian suara nasionalnya kurang dari 2,5 %,

Kalau itu terjadi…. kita sudah tahu… siapa teman siapa…. dan apa maksud dari skenario pembodohan rakyat ini…….. dan kepentingan siapa yang dilindungi…

Leave a Reply