Kalau dibilang aneh, ya tentu saja aneh jika dalam sebuah negara terdapat dua lembaga yang menangani hal yang sama, atau lembaga yang bersifat melakukan check and ballance terhadap kebijaksanaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga negara. Tetapi hal itu terjadi dinegeri ini. Inilah beberapa lembaga yang bersifat duplikasi, dan melakukan tugas yang sama dan saling tumpang tindih.
Ø Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaaan Agung
Kelahiran dari lembaga pemberantasan korupsi (KPK), tidak dapat dipungkiri merupakan jawaban atas lemahnya kinerja Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus korupsi dinegeri ini. Walaupun yang menjadi model dari pembentukan KPK mungkin saja, lembaga sejenis yang ada diluar negeri. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan atas kehadiran KPK, disebabkan karena Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum yang bertugas untuk mengungkapkan tindak pidana, khususnya kejahatan korupsi, tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Banyak kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tidak dapat dituntaskan dengan berakhir keluarnya SP3, atau kalaupun dijatuhi hukuman, tetap saja dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan.
Kehadiran KPK membuktikan bahwa lembaga baru ini dapat memberikan kinerja yang sangat jauh diatas Kejaksaan Agung. Bahkan timbul sebuah citra bahwa, jika sebuah perkara sudah ada ditangan KPK, dapat dipastikan kalau tersangkanya tidak akan lepas dari jeratan hukum.
Ditengah-tengah prestasi KPK yang terus membumbung, Kejaksaan Agung diterpa badai dasyat, dimana salah satu Jaksa terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara dan kebetulan kasus yang dinegosiasikan tersebut merupakan kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat, karena kerugian yang dialami negara berjumlah besar, walaupun katanya sudah dilakukan pelunasan kewajiban. Tetapi kembali lagi pada isu utamanya, yaitu yang menjadi hal terpenting adalah rasa keadilan masyarakat.
Ø Menankertrans dan BNP2TKI
Isu tenaga kerja merupakan hal yang strategis bagi semua negara didunia ini. Pengelolaan tenaga kerja yang baik, dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, meningkatkan taraf hidup yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Walaupun sudah ada sebuah departemen khusus yang mengelola tenaga kerja yaitu menakertrans, tetapi pemerintah menyadari bahwa banyaknya masalah-masalah yang timbul didalam pengelolaan tenaga kerja membutuhkan penanganan lebih, apalagi terhadap permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada diluar negeri. Mungkin inilah yang mendasari dibentuknya sebuah lembaga negara BNP2TKI. Pada dasarnya lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan menakertrans, yaitu memberikan pelayanan kepada kaum pekerja di Indonesia, walaupun tugas BNP2TKI lebih fokus pada tenaga kerja yang ada diluar negeri. Pada prinsipnya, jika pemerintah merasa keberadaan Menakertrans sudah cukup untuk menangani persoalan tenaga kerja termasuk tenaga kerja diluar negeri, tidaklah mungkin diperlukan lembaga lain untuk mengurusi hal tersebut. Berdasarkan hipotesa tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah beranggapan menaikertrans tidak maksimal dalam penanganan TKI.
Ø Makamah Agung dan Makamah Konstitusi
Kehadiran Makamah konstitusi, sama halnya dengan KPK, mungkin saja kehadirannya diinspirasikan oleh lembaga sejenis diluar negeri, tetapi tentu saja dengan beralihnya beberapa fungsi yang dimiliki oleh Makamah Agung dapat diasumsikan bahwa kehadiran Makamah konstitusi didasari oleh tidak maksimalnya kinerja makamah Agung/
Dari ketiga contoh diatas, dapat saja kita berkesimpulan bahwa lembaga yang ada terlebih dahulu, tidak maksimal dalam kinerjanya. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor personilnya, dan yang paling pasti adalah senjata yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Misalnya KPK memiliki kewenangan dan hak-hak istimewa yang tidak dimiliki oleh kejaksaan agung. Dan argumen lain juga menyatakan bahwa gaji yang diterima oleh pegawai KPK lebih besar ketimbang pegawai dikejaksaan agung.
Makamah konstitusi juga memiliki kekuatan yang super dibandingkan makamah agung, dimana makamah konstitusi diberikan hak untuk mengambil keputusan yang bersifat final.
Walaupun begitu, sebagai rakyat tentu saja kita menginginkan efisiensi dari lembaga negara yang ada, agar biaya yang dikeluarkan dapat dihemat dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Tetapi memang kita harus menyadari bahwa kondisi seperti ini harus dijalani, karena bangsa ini sedang dalam peralihan yang cukup sulit dijalankan. Sebagai negara yang berada dalam rezim orde baru selama 32 tahun, dimana birokrasi yang terbentuk masih solid terhadap rezim yang sudah ditumbangkan itu, menempatkan posisi sulit bagi agen-agen perubahan didalam pengelolaan kehidupan bernegara.
Sebaiknya kita berpikir positif saja, biarkan ada 2 lembaga yang bersifat duplikasi tersebut, agar kedua lembaga tersebut dapat melakukan persaingan yang sehat untuk membuktikan kinerja yang lebih baik. Dengan adanya lembaga pembanding tersebut dapat dilihat, lembaga mana yang kinerjanya lebih baik. Dan kalau salah satu lembaga tersebut terlihat tidak baik, bisa saja para petingginya atau sebagian jajarannya diganti, bahkan dapat saja lembaga tersebut dibubarkan, biarlah waktu yang akan berbicara.
Ø Makamah Konstitusi vs DPR & Presiden
Lain halnya dengan ketiga pasang lembaga negara yang disebutkan diatas, dimana diantara lembaga tersebut terjadi duplikasi posisi, hubungan antara DPR beserta pemerintah dengan makamah konstitusi, belakangan ini nampak semakin banyak muncul kepermukaan. Hal ini disebabkan karena banyak undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga legislasi DPR beserta pemerintah dibatalkan oleh Makamah konstitusi, karena dianggap bertentangan dengan undang-undang dasar 1945.
Kehadiran Makamah Konstitusi sebagai lembaga superbody ini, dapat dijadikan sebagai lembaga check and ballance bagi DPR dalam membuat undang-undang. Hal ini memperlihatkan bahwa DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang belum dapat mengakomodasi hal-hal dasar yang termaktub didalam undang-undang dasar 1945. Mungkin saja alasan bahwa mereka bukanlah praktisi hukum atau ahli tata negara, tetapi alasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan, karena sebagian besar undang-undang yang dibatalkan tersebut terlihat jelas mengandung kepentingan pihak-pihak tertentu. Jadi jelas sekali kalau undang-undang tersebut tidak mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan atau kelompok.
Kalau untuk ketiga pasang lembaga negara diatas rakyat tidak dapat memberikan Reward & punishment secara langsung, tetapi untuk DPR dan presiden, rakyat memiliki kesempatan untuk menunjukkan pilihannya yaitu melalui pemilihan umum. Kalau dilihat dari banyaknya undang-undang yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, dapat diambil kesimpulan bahwa rakyat telah salah dalam memilih pada pemilu 2004, jadi untuk pemilu 2009 ini jangan sampai salah pilih kembali. Jangan pilih partai yang hanya mendahulukan kepentingan golongannya saja.
Waspadalah….